382 Kendaraan Terjaring Razia Parkir Liar
Razia parkir liar yang dilakukan Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat bersama kepolisian sejak 8 hingga 16 September ini berhasil menjaring sebanyak 382 kendaraan.
Ada 19 mobil dan satu metromini dikandangkan dan didenda Rp 500 ribu
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Sudin Perhubungan Jakarta Pusat Harlem Simanjuntak, mengatakan, selama sepekan ini
ada 382 kendaraan yang terjaring operasi derek dan retribusi di delapan kecamatan di Jakarta Pusat.Rinciannya, 85 kendaraan umum dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), 95 mobil dan 109 motor dicabut pentil, 24 motor diangkut, serta 49 kendaraan baik roda empat dan dua di BAP Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Pusat. Bahkan, 19 di antaranya terpaksa diangkut menggunakan mobil derek karena parkir di bahu jalan.
17 Mobil & 38 Sepeda Motor Terjaring Razia"Ada 19 mobil dan satu metromini dikandangkan dan didenda Rp 500 ribu," ujar Harlem Simanjuntak, Rabu (17/9).
Seperti diketahui, razia parkir liar yang saat ini gencar dilakukan Pemprov DKI Jakarta sebagai salah satu upaya untuk mengatasi kemacetan di ibu kota. Pasalnya, kendaraan yang parkir di bahu jalan membuat lalu lintas menjadi tersendat.